Kategori
Tentang Webull
Akun dan Aplikasi
Pembukaan Rekening
Deposit dan Penarikan Dana
Saham
Reksa Dana
Aksi Korporasi
  • Aksi Korporasi
Pasar dan Institusi
Exchange Traded Fund (ETF)
Waran Terstruktur
Kebijakan Privasi

Apa saja tahapan IPO?

Berikut adalah ringkasan tahapan-tahapan dalam proses Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO):


  • Emiten Memilih Penjamin Emisi: Emiten memilih Penjamin Emisi (Underwriter) untuk mengelola IPO. Penjamin Emisi akan membantu Emiten dalam menentukan harga IPO, mengalokasikan saham, dan memasarkan penawaran kepada calon investor.
  • Penyusunan Prospektus: Prospektus adalah dokumen resmi yang berisi gabungan antara profil Emiten dan laporan tahunan yang digunakan Emiten untuk memberikan gambaran mengenai saham yang ditawarkannya kepada calon investor.
  • Pengajuan Regulasi: Emiten menyiapkan dan mengajukan dokumen kelengkapan IPO kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendaftarkan IPO.
  • Publikasi: Penjamin Emisi melakukan publikasi informasi calon Perusahaan tercatat yang akan melakukan penawaran umum saham. Informasi yang umumnya dipublikasi antara lain berupa prospektus awal, kisaran harga book building, dan timeline masa penawaran. Calon investor dapat menganalisa fundamental Perusahaan melalui prospektus yang diberikan oleh Perusahaan.
  • Book Building (Penawaran Awal): Dalam proses ini, Emiten akan menetapkan kisaran harga saham IPO dan calon investor dapat menyampaikan minatnya untuk melakukan pemesanan saham. Apabila respon dari calon investor positif, maka terdapat potensi oversubscribe, yaitu ketika jumlah saham yang dipesan oleh investor melebih jumlah saham yang ditawarkan. Sebaliknya, jika respon dari calon investor kurang baik, maka terdapat potensi undersubscribe atau kelebihan penawaran. Perusahaan dan Penjamin Emisi akan melihat respons calon investor terhadap saham perusahaannya dan menggunakan informasi tersebut untuk menentukan harga final penawaran umum dan jumlah saham yang akan diterbitkan. Proses book building umumnya berlangsung selama 7 - 21 hari kerja.
  • Offering (Penawaran Umum): Pada tahap ini, Perusahaan telah secara efektif mencatatkan sahamnya di Bursa Efek setelah mendapatkan persetujuan OJK. Proses penawaran umum berlangsung selama 3 - 5 hari kerja di mana harga saham yang ditawarkan telah ditetapkan secara final. Minat investor yang disampaikan pada book building akan diteruskan ke masa offering jika memenuhi harga final. Investor yang telah melakukan pemesanan saat book building wajib mengkonfirmasi minatnya menjadi pesanan di masa offering. Calon investor yang tidak sempat melakukan pemesanan saham selama tahap book building dapat langsung memesan saham di masa offering dengan harga final yang telah ditentukan. Pada masa ini, investor diharapkan menyiapkan dana sesuai dengan pesanan untuk melakukan pemesanan.
  • Allocation (Alokasi Saham): Penjamin Emisi memvalidasi ketersediaan pesanan para investor dan mengalokasikan saham kepada investor institusional, investor ritel, dan peserta lainnya sesuai dengan SEOJK 15. Jika terjadi oversubscribe, maka penjatahan akan dilakukan. Sebaliknya, jika terjadi undersubscribe, maka Penjamin Emisi akan menyerap saham sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Terdapat empat (4) status penjatahan saham IPO, yaitu:

  1. Alloted: Mendapatkan penjatahan sesuai pesanan.
  2. Alloted with Scale Back: Mendapatkan penjatahan yang disesuaikan.
  3. Not Alloted: Tidak mendapatkan penjatahan. Pada tahap book building dan offering, status ini berarti penjatahan belum dimulai.
  4. Not Carried Over: Pesanan tidak diteruskan untuk proses penjatahan.

  • Distribusi Saham: Pada tahap ini, Emiten telah mendistribusikan saham pesanan ke rekening saham masing-masing investor. Distribusi dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke rekening saham secara elektronik (dalam bentuk scripless). Bagi investor yang mendapatkan alokasi saham dengan status Allocated with Scale Back (dalam jumlah lebih sedikit dari yang dipesan), maka pengembalian dana (refund) akan dilakukan oleh KSEI ke rekening Nasabah.
  • Pencatatan di Bursa Saham: Setelah saham IPO didistribusikan dan persetujuan pencatatan saham diberikan oleh BEI, saham Emiten akan dicatatkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Saham.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tahapan IPO, kamu juga dapat mengakses panduan resmi dari BEI.

Apakah artikel ini bermanfaat?
Ya
Tidak